“Kami mengharapkan pemerintah dan pihak kepolisian untuk memperhatikan nasib kami. Tindakan para orang-orang yang melakukan pengerusakan tersebut seperti kebal hukum. Jika ini terus dibiarkan bisa saja akan ada kontak fisik yang kemungkinan akan terjadi, apalagi saya dan masyarakat hanya bergantung hidup dari hasil kelapa sawit,” terang Riduan.
Sama halnya dengan Sarudin Siregar (60). Ia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 6 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan, tanpa adanya pemberitahuan, apalagi ganti rugi.
Menangapi hal tersebut, Perwakilan Dari DPP Lembaga Aliansi Indonesia, Rensis Kandaow, yang juga diketahui sebagai pengacara, sangat menyesalkan adanya tindakan pengerusakan lahan dan kelapa sawit sekitar 76 hektar milik puluhan warga yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di Desa Bumbung, Kecamatan Bahtin Solapan, Provinsi Riau. Menurutnya itu perbuatan tercela dan patut untuk ditindak.
“Sebagai bangsa yang memiliki budaya kekeluargaan, harusnya ini bisa diselesaikan sebelum masuk ke ranah hukum. Pemerintah dan regulasinya memberikan peluang kepada masyarakatnya untuk para penggarap dapat menjadi milik penggarap atau diajukan sebagai hak milik? Hak –hak yang diberikan oleh negara atas tanah diantara Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan, tentunya dengan riwayat dan alas hak yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Rensis, yang belum lama ini menjebloskan seorang oknum lawyer terkait pengelapan dan penipuan.**(SHI GROUP)
Reporter : Redaksi








