Tim patroli lalu mengamankan truk beserta kayu muatannya di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, melimpahkan kasus itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan.
“Diharapkan kerja sama antara Balai Gakkum KHLK Wilayah Sulawesi dan Dinas Kehuanan Provinsi Sulawesi Tengah dalam menindaklanjuti kasus kejahatan, tidak pidana kehutanan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tetap berjalan baik,” kata Subagio, Kepala Seksi Wilayah II Palu.
Subagio SH. Penyerahan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga diharapkan dapat dilaksanakan sesegera mungkin agar persidangan bisa segera dimulai, kata Subagio menambahkan.
Tersangka M akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hidup, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda pidana maksimum Rp 2,5 miliar.








