Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, dari tempat terpisah, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S.Pt, MH., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II terhadap kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang terbangun dengan baik antara petugas Balai Gakkum Sulawesi dan Kejati Sulteng.

