“Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2x melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 1.800.000,- . Kemudian yang kedua pada tanggal 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- “, jelas Faisal.
Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- , 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang demikian. “Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada Petugas Kepolisian atau pihak yang berwenang. Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi. Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini, pasti akan saya tindak tegas”, tutup Kapolres. (Red/Jimmy).

