PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyelenggarakan Peringatan Hari Ozon Sedunia Tahun 2024 di Kantor UPT Laboratorium, Dinas LHK Riau, Jln. Naga Sakti, Kota Pekanbaru, Kamis, 19 September 2024. Hal tersebut dilakukan untuk merayakan keberhasilan Protokol Montreal dalam menghadapi ancaman penipisan lapisan ozon di stratosfer sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lapisan ozon.
Peringatan tersebut merupakan bagian dari World Ozone Day (WOD) 2024 yang jatuh pada tanggal 16 September setiap tahunnya. Tahun ini WOD mengambil tema ”Advancing Climate Action” yang diterjemahkan menjadi ”Tingkatkan Aksi Iklim, Ozon Aman”. Protokol Montreal ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 16 September 1987 yang mendasari peringatan Hari Ozon Internasional setiap tahunnya, telah diratifikasi oleh seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia. Perjanjian internasional di bidang lingkungan ini dinilai paling berhasil dengan adanya komitmen penuh dari negara maju maupun negara berkembang.
Laporan empat tahunan, Panel Penilaian Ilmiah yang didukung PBB untuk Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon, mengonfirmasi penghapusan hampir 99% bahan perusak ozon yang dilarang.
Indonesia sendiri berhasil menurunkan HCFC sebesar 37,5% di tahun 2020 dan 55% di tahun 2023. Upaya menghilangkan bahan perusak ozon telah memperlambat pemanasan global secara signifikan. Tanpa intervensi, penipisan ozon yang tidak terkendali dan radiasi UV-B yang berlebihan akan menghambat pertumbuhan tanaman, mengurangi kapasitas vegetasi untuk menyerap karbon dioksida (CO2) dan menyimpan Karbon (C), serta berdampak bagi kesehatan manusia, antara lain meningkatkan risiko kanker kulit dan katarak mata.
Keberhasilan tersebut ditingkatkan dengan diadopsinya Amandemen Kigali yang mengatur ketentuan pengurangan konsumsi Hidrofluorokarbon (HFC). HFC bukan bahan perusak ozon namun termasuk gas rumah kaca yang kuat. Sehingga upaya penerapan Protokol Montreal tidak hanya untuk memastikan lapisan ozon terjaga, tapi juga meningkatkan aksi iklim.
Pengurangan konsumsi HFC tersebut akan dimasukkan kedalam komitmen pengurangan emisi Indonesia sebagai gas baru dalam dokumen Second NDC di sektor IPPU (penggunaan produk) yang akan dilaporkan ke UNFCCC. Sesuai ketentuan Amendemen Kigali, pengurangan konsumsi HFC akan dimulai pada tahun 2029 sebesar 10% dan secara bertahap di tahun-tahun berikutnya sampai dengan tahun 2045 sebesar 80% dibandingkan baseline. Sehingga, penerapan Protokol Montreal tidak hanya untuk memastikan lapisan ozon terjaga, tapi juga meningkatkan aksi iklim.





