LiputanToday.com (Jakarta) – Penuntasan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI jangan berhenti pada penetapan status tersangka pasangan suami istri Sjamsul Nursalim saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus segera memproses hukum Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Sri Mulyani juga memiliki jejak hitam dalam kasus yang masih berhubungan dengan kasus SKL BLBI ini. Pada tahun 2007 yang bersangkutan telah merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun, karena mengobral murah aset BDNI,” ujar Analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Tri Wibowo Santoso, di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya, mantan Menteri Ekuin, Rizal Ramli dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor tahun lalu (6/7/2018), menyebut fakta terjadinya skandal obral murah aset pengemplang BLBI.
Diungkapkannya bahwa pada tahun 2007 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjual aset BDNI hanya seharga Rp 220 miliar, padahal nilai aset tersebut Rp 4,8 triliun.
Senada dengan Rizal Ramli, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung juga menyebut bahwa Menteri Keuangan pada 2007 telah menjual aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang tadinya senilai Rp 4,8 triliun menjadi hanya Rp 220 miliar.
“Masalah hak tagih Rp 4,8 triliun yang dipermasalahkan oleh KPK itu sudah saya serahkan kepada Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan lah yang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar. Bukan saya. Semuanya sudah saya jelaskan,” kata Syafruddin sebelum ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).





