M. Lukman menegaskan bahwa perlakuan terhadap WBP harus tetap berpedoman pada konsep dasar atau nilai-nilai yang terkandung dalam Standar Minimum Rules. Standar tersebut menyatakan bahwa setiap orang terpenjara hendaknya disediakan makanan oleh pemimpin lembaga atau institusi. Oleh karena itu, penyelenggaraan makanan saat ini dilakukan berdasarkan aturan yang telah ditentukan, dengan mengacu pada pola tiga kali makan sehari yang menyajikan menu bernilai gizi, memenuhi syarat kesehatan, serta dimasak dan disajikan dengan baik.
“Hari ini, Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melakukan peninjauan terhadap penyaluran bahan makanan di Lapas Pekanbaru. Selain itu, Plt. Kakanwil juga meninjau langsung dapur lapas dan melihat fasilitas yang ada di dalamnya,” ungkap Erwin, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen Ditjenpas Riau dalam memastikan bahwa kebutuhan dasar WBP, termasuk gizi yang memadai, terpenuhi dengan baik. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan WBP dan terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.*** (al/ltc)



