POLDA RIAU HENTIKAN PENYELIDIKAN TERHADAP SAUDARA HONDRO

“Setiap warga negara memiliki hak untuk melapor, namun laporan yang tidak disertai dengan bukti yang sah dan akurat justru akan menghambat proses hukum, ia menilai dalam kasus ini reskrimsus telah bekerja secara profesional” jelasnya.

Sementara itu Ipda Hendri Joni,S.H. selaku Panit Subdit V Dirkrimsus Polda Riau saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan objektivitas. Semua pihak diharapkan dapat menerima keputusan ini dengan baik, mengingat tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan yang diajukan. Penyidik Polda Riau telah menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan transparansi penuh.

Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan ini menandakan bahwa proses penyelidikan terhadap Sdr. SAUDARA HONRO telah selesai dan tidak ada langkah lebih lanjut yang akan diambil oleh pihak kepolisian dalam perkara ini.

Polda Riau berharap masyarakat dapat memahami dan menghargai keputusan ini, serta tetap menjaga ketertiban dan kedamaian dalam setiap proses hukum.***(red/al)