POLDA RIAU HENTIKAN PENYELIDIKAN TERHADAP SAUDARA HONDRO

LiputanToday.Com (Pekanbaru) – Polemik laporan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilayangkan FZ terhadap Saudara Hondro sejak 8 Oktober 2024 resmi berakhir.Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap Sdr. SAUDARA HONRO dalam perkara tersebut melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP Lidik) nomor B/2336/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 8 Agustus 2025. Dirkrimsus Polda Riau setelah melakukan pemeriksaan dan analisis mendalam terhadap laporan dan data yang masuk, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kasus yang dilaporkan terkait dengan dugaan pencurian data pribadi  yang diduga dilakukan oleh Sdr. SAUDARA HONRO terhadap pihak pelapor (FZ_red). Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat, pihak kepolisian tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.

“Surat SP Lidik yang saya terima ini membuktikan saya tidak melakukan pelanggaran hukum atas tuduhan yang disampaikan. Semua sudah sesuai dengan alurnya. Kebenaran ini juga menjadi pembuktian bagi semua orang bahwa saya tidak seperti yang difitnah selama ini di luar sana atau di media sosial,” ujar Hondro.

Hondro menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas hasil ini. Ia menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk kepada organisasi/paguyuban yang ia pimpin, tidak terbukti. Menurutnya, keputusan penghentian penyelidikan menjadi momentum bagi paguyuban tersebut untuk kembali fokus pada kegiatan dan pengembangan yang sempat terhambat selama proses hukum berjalan.
Dan Hondro percaya bahwa Polda Riau dalam menerbitkan surat penghentian penyelidikan ini sudah melalui proses yang transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Saat dimintai keterangan oleh tim wartawan, DR.M Martin Purba,S.H.,M.H.,  seorang pengamat hukum di Pekanbaru yang juga merupakan kuasa hukum Saudara Hondro, menanggapi kejadian ini dengan menyatakan bahwa setiap warga negara berhak membuat laporan terhadap hal apapun yang dirasa merugikan dirinya. Namun, Martin menekankan pentingnya untuk melengkapi laporan dengan data yang akurat dan tepat.