Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran kewilayahan terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026 mencatat sebanyak 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka, dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 3.387,73 hektare. Perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres di Riau.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.
Menurut Ade, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation, dengan mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.
Dalam proses tersebut, status dan penguasaan lahan menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap perkara secara utuh,Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya sesuai dengan fakta yang ditemukan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.
Red / Seprinaldi
