PEKANBARU — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lahan di kawasan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, bersama Kapolresta Pekanbaru, anggota DPRD Kota Pekanbaru, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), berlangsung lancar dan tertib, Jumat (30/10/2026).
Namun, di balik kondusifnya forum tersebut, sejumlah persoalan mendasar terkait pembuktian alas hak, riwayat penguasaan tanah, hingga kejelasan objek yang diklaim pihak pembanding justru menjadi sorotan.
Albert Simanjuntak, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Togar–Albert & Rekan selaku kuasa hukum PT Kaluku, mempertanyakan klaim salah satu perwakilan warga yang menyebut memiliki alas hak berupa surat garapan dan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1985.
Menurut Albert, klaim tersebut semestinya disertai penjelasan yang konkret mengenai objek tanah yang dimaksud, identitas pihak yang tercantum sebagai pemilik atau penggarap, serta keterkaitannya dengan bidang tanah yang saat ini menjadi objek SHGB milik kliennya.
“Pertanyaannya, surat garapan dan SKT tahun 1985 yang dimaksud itu menunjuk objek tanah yang mana? Siapa nama pemilik atau penggarap yang tercantum di dalamnya? Kemudian, apa hubungannya dengan warga yang saat ini berada di atas objek SHGB milik klien kami? Apakah benar dokumen tersebut merupakan alas hak pembanding terhadap tanah yang sedang dipersoalkan?” ungkap Albert.
Ia menyayangkan RDP belum sepenuhnya menjadi ruang pembuktian terbuka yang memperlihatkan dokumen kepemilikan masing-masing pihak.
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan melalui klaim, opini, maupun narasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh pihak harus menunjukkan dokumen dan riwayat penguasaan tanah yang dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum.
“RDP berjalan tertib, tetapi substansi pembuktian harus menjadi perhatian. Jika ada pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tunjukkan alas haknya. Jangan hanya meminta dokumen pihak lain diperiksa, sementara dasar hak pihak yang mengajukan klaim belum diperlihatkan,” tegasnya.
Selain persoalan alas hak, Albert juga menyoroti sejumlah pernyataan yang disampaikan salah satu perwakilan warga dalam forum RDP.
Ia mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan ketika menyampaikan keterangan sebagai Ketua RT 03/RW 07. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, orang tersebut disebut tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT 03/RW 07 saat ini.
Albert juga menilai terdapat sejumlah narasi dan tuduhan yang disampaikan tanpa dasar yang jelas sehingga berpotensi membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat.
Salah satu hal yang dipersoalkannya adalah cerita mengenai almarhumah Sri Wahyuni, yang disebut pernah menghubungi perwakilan warga tersebut karena akan ditangkap oleh penyidik Polresta Pekanbaru bernama Ijay dan Iptu Eko.
Padahal, menurut Albert, perkara yang dihadapi almarhumah Sri Wahyuni merupakan tindak pidana ringan terkait dugaan pemakaian tanah tanpa hak oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kuasa yang sah, sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b UU PRP Nomor 51 Tahun 1960.
“Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana mungkin cerita tersebut disampaikan seolah-olah penyidik datang untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dalam perkara tindak pidana ringan? Kemudian, apa relevansinya almarhumah Sri Wahyuni yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 01/RW 06 menghubungi seseorang yang pada waktu itu disebut menjabat sebagai Ketua RT 03/RW 07?” jelas Albert.
Ia meminta agar setiap keterangan yang disampaikan dalam forum resmi tetap mengedepankan fakta, kejelasan kapasitas, serta dasar informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa posisi hukum PT Kaluku didasarkan pada dokumen hak atas tanah berupa SHGB yang berawal dari HGB Nomor 444 Tahun 1971 atas nama PT Cahaya Selatan.
Hak tersebut kemudian mengalami proses peralihan melalui Akta Jual Beli (AJB) kepada PT Kaluku.
Albert juga memaparkan bahwa pada proses perpanjangan HGB Nomor 444 pada tahun 2008, dilakukan pengukuran berkaitan dengan pelepasan sebagian tanah untuk kepentingan fasilitas umum berupa pembangunan Jalan Pesisir Rumbai.
Luas tanah yang dilepaskan untuk pembangunan jalan tersebut disebut sekitar 3.000 meter persegi.
Setelah proses pelepasan itu, objek HGB Nomor 444/1971 yang semula memiliki luas sekitar 24.000 meter persegi dibagi menjadi dua persil, masing-masing seluas 13.525 meter persegi yang berada di RW 06 dan 8.869 meter persegi yang berada di RW 07.
“Atas pelepasan tanah untuk kepentingan jalan atau sarana umum tersebut, telah dilakukan ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada pemegang hak. Hal ini juga sebagaimana penjelasan yang disampaikan pihak BPN melalui Bapak Emon selaku Kasi Pemetaan BPN Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Berdasarkan riwayat tersebut, Albert mempertanyakan apakah benar terdapat sengketa kepemilikan atas objek tanah yang sama dan apa dasar hukum yang digunakan pihak-pihak yang mengajukan klaim pembanding.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian letak dan batas objek tanah.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Albert adalah klaim sejumlah warga yang menyebut telah menetap dan menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan secara turun-temurun hingga empat generasi.








