Polresta Pekanbaru Gerebek “Kampung Narkoba” di Jalan Pangeran Hidayat, 10 Orang Diamankan

Bahkan, seorang bandar narkoba disebut tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi.

“Tim kami mengamankan 10 orang di satu lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan dan penggunaan narkoba. Bandar juga kami dapati berada di lokasi,” jelasnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas turut menyita tujuh paket sabu seberat total 2,11 gram bruto, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman peran masing-masing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” pungkasnya.***(SHI GROUP)