Kasatreskoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati tersangka yang bertingkah mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengintaian selama tiga jam, dan dilakukan pencegatan. Petugas melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti sabu yang sedang dibawa tersangka,” tutur AKP Ade.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang mengirim sabu tersebut kepada tersangka. (mascipoldotcom)

