Iptu Romi menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika di Desa Pauh dilakukan SDP.
Selanjutnya, Kapolsek Bonai Darussalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan tentang informasi, kemudian diketahui keberadaan SDP sedang berada di rumah kontrakannya sendiri.
Tersangka SDP ditangkap, pada Jum’at 29 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumah Sugiman Dusun II RT 012 RW 003 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul(shi/s.harita.).








