2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dan menangkap pejabat BPN bernama Doni dan Hery CS yang diduga menerima uang suap hingga puluhan miliar rupiah dari mafia tanah di Riau.
3. Menuntut Mahkamah Agung RI mengevaluasi dan membatalkan PK 54/PK/TUN/2025, yang mereka duga cacat hukum dan cacat formil.
4. Meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban mafia tanah di Riau.
Selain itu, massa juga menegaskan agar BPN Kota Pekanbaru segera mengeksekusi sertifikat milik PT HM Sampoerna sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka menilai pelaksanaan putusan tersebut menjadi langkah penting untuk menegakkan supremasi hukum serta mengakhiri praktik mafia tanah yang mencederai keadilan.
“Kami mendesak BPN Kota Pekanbaru segera melaksanakan perintah pengadilan atas sertifikat PT HM Sampoerna dan membatalkan PK yang cacat hukum serta cacat formil. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh kepentingan oknum,” ujar Afifuddin di tengah massa aksi.
Aksi yang sempat diwarnai ketegangan itu akhirnya dapat dikendalikan aparat keamanan yang berjaga di lokasi. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi mereka kepada perwakilan Kanwil BPN Riau, sambil berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga ke tingkat eksekusi dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan di Bumi Lancang Kuning.***(Tim/Red)








