LiputanToday.com – ROKAN HILIR | Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH, resmi melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap seorang terpidana bernama Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, Bapak dan Anak ini dalam perkara pemerasan secara bersama-sama. Pelaksanaan putusan ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam dokumen resmi yang diterima media, pelaksanaan putusan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir No. Print-91/L.4.20/Epp.3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021. Adapun amar putusan Mahkamah Agung No. 872 K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan bahwa “Terpidana Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemerasan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, Bapak dan Anaknya ini dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan telah kami masukkan ke Lapas Bagansiapiapi sesuai amar putusan Mahkamah Agung,” bunyi kutipan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas II Bagan Siapiapi, Wachid Wibowo, serta Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH.
Namun, pernyataan mengejutkan datang dari pihak yang disebut terpidana. Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Faigizaro Zega membantah keras telah menjadi narapidana ataupun pernah dijatuhi hukuman.
“Saya tidak pernah masuk penjara dan tidak pernah menerima putusan apapun,” tegas Zega kepada awak media.
Redaksi media ini telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disebut mengetahui dan menangani perkara tersebut. Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan, hak jawab, ataupun klarifikasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Sementara itu, publik menanti kejelasan lebih lanjut terkait keabsahan eksekusi terhadap Bapak dan Anak ini, yang justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

