LiputanToday.Com (BATAM) – Kepala Cabang PT. WDSS Batam Juliana, meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Memutus Perkara mereka dengan Objektif. Dan sesuai Fakta-fakta Hukum yang telah diajukan di Memori Kasasi pada perkara awal 233/Pdt.G/2018/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.
Diceritakan Jualiana pada Jumat (10/07/2020) saat ditemui wartawan di Mapolda Kepri di Nongsa, perkara bernomor 233/Pdt.G/2018/PN Btm tersebut merupakan gugatan perkara wanprestasi. Yang diajukan oleh PT. Jati Catur Niaga Trans dan Wiko sebagai Penggugat. “Dalam posisi perkara ini perusahaan kami adalah sebagai tergugat,” kata Juliana.
Perkara gugatan wanprestasi tersebut bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Batam. Disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita, anggota majelis hakim 1 Egi Novita dan Anggota majelis 2 Marta Napitupulu.
Pada pokok perkara adalah, perjanjian sewa-menyewa tongkang Jaya Negara 8 milik PT. Jati Catur Niaga Trans. Pihak PT. WDSS sebagai penyewa, Dan perjanjian sebelumnya dibuat pada 10 Januari 2018 lalu. Pihak PT. WDSS menyewa tongkang itu selama enam bulan terhitung sejak 25 Januari 2018.
Pada 2 Maret 2018, tongkang itu mulai dioperasikan oleh PT. WDSS selaku penyewa. Bertolak dari pelabuhan CPO Kabil Batam tujuan ke daerah Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dengan muatan pipa. Namun, setelah berangkat selama empat hari di tengah laut, kapal tongkang yang disewa pihak Juliana tersebut mengalami kebocoran bagian lambung bawah.
“Saat itu juga, kami kabari ke pihak perusahan pemilik kapal tongkang. Nah, Sepanjang perjalanan hingga pada 14 Maret 2018 itu kru kapal kami bekerja ekstra memompa air, kalau tidak bisa tenggelam kapal karena kepenuhan air,” jelas Juliana. Untung lah muatan kami saat itu hanya sekitar 1200 ton, jika sampai 2000 ton maka dipastikan tongkang beserta muatan akan karam di tengah pelayaran.
Sedangkan kapasitas muatan maksimal untuk ukuran tongkang sewaan tersebut seharusnya dapat mengangkut hingga 4000 ton, tambah Juliana.
Setelah dikabarkan ke pihak PT. Jati Catur Niaga Trans, menurut Juliana pihak tersebut tidak memberikan sambutan positif saat itu. Hingga akhirnya, pihak perusahaan PT. WDSS sebagai penyewa melakukan inisiatif hingga bagian yang bocor kapal itu diperbaiki di Banyuwangi.
“Malah kru kami dituduh tidak Profesional menakhodai kapal sehingga mengalami benturan dan bocor. Itu tidak benar, menurut pantauan kami kapal yang bocor itu karena keropos. Kalau kena benturan pasti penyot atau cekung saja. Tapi ini kan tidak ada. Artinya kapal ini patut kami duga tidak layak berlayar. Kami merasa tertipu atas ini,” ujar Juliana.
Juliana mengatakan, ketertarikan mereka sebelumnya menyewa kapal itu adanya surat kelayakan dari PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Nyatanya menurut dia, tidak selayak yang dikatakan oleh Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Batam, antara yuridis dan teknis tidak sinkron, sesal nya. Juliana menduga, oknum Biro Klasifikasi Indonesia disuap oleh oknum tertentu sehingga prosedur penerbitan sertifikat kelayakan itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Inti persoalan di situ. Kami mau menyewa tongkang itu karena surat dari Biro Klasifikasi Indonesia. Artinya layak. Padahal justru sebaliknya. Patut kami menduga, oknum Biro Klasifikasi Indonesia bermain atas persoalan ini sehingga main lolos lolos saja. Akibatnya kami mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar,” terang Juliana.
Sepanjang perbaikan kapal tongkang itu, pihak pemilik tongkang tetap menagih uang sewa, tanpa mau mengindahkan semua keluhan pihak Juliana. Padahal menurut Juliana, tidak semestinya mereka membayar sewa selama perbaikan. Sebab, dampak kerusakan bukan dari mereka. Melainkan korosi atau kekeroposan plat kapal yang semestinya tidak berlayar, dan merupakan tanggung jawab pemilik.
Singkat cerita, perkara bergulir di pengadilan. Hingga pada Kamis 26 September 2019, pengadilan negeri Batam memutus perkara bernomor 233/Pdt.G/2018/PN Btm tersebut. Dan anehnya kata Juliana, justru pihak penggugat dalam hal ini PT. Jati Catur Niaga Trans dan Wiko dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Reni Pitua Ambarita, anggota majelis hakim 1 Egi Novita dan Anggota majelis 2 Marta Napitupulu.








