Sadar Hukum, Warga Pekaulang Suka Rela Serahkan Senjata Api ke Satgas Yonif 734

Setibanya di rumah warga tersebut, lanjut Eko, Pratu Hendriyono menjelaskan kepada pemilik rumah bahwa kepemilikan senjata api ilegal, dilarang oleh negara dan pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara.

“Meski hanya senjata rakitan, namun tingkat bahayanya sama seperti senjata api. Oleh karena itu, aparat hukum akan menerapkan Undang-Undang yang sama dengan kepemilikan senjata api,’’ jelas Hendriyono.

“Karena merasa tersadarkan, akhirnya dari dalam kamarnya ia mengambil senjata laras pendek yang telah disimpannya selama 15 tahun, yang langsung diserahkannya,’’ tuturnya.

Setelah menerima senjata tersebut, Pratu Hendriyono melapor kepada Danpos Buli yaitu Sertu M. Nur Baba untuk selanjutnya diserahkan kepada Pasi Intel Lettu Inf Krismanson.

“Saat ini senjata rakitan tersebut telah serahkan dan diamankan di Pos Kotis Satgas, untuk dilaporkan ke satuan atas,’’ kata Lettu Inf Eko Benhak.

“Dalam berbagai kesempatan, kita selalu menghimbau kepada warga untuk jangan takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpannya, selain berbahaya untuk diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Semoga warga semakin bijak akan hal itu,’’ pungkasnya. (Red/Barat/Dispenad).