Sekjen IMO Apresiasi Putusan PN Pekanbaru yang Kabulkan Sebagian Praperadilan Muflihun

LiputanToday.Com (Pekanbaru) — Sekretaris Jenderal Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, S. Hondro, menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Muflihun terkait penyitaan aset oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam keterangannya kepada awak media, Hondro menyebut bahwa keputusan ini menjadi angin segar dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di DPRD Provinsi Riau yang selama ini belum menemukan titik terang.

“Hal ini merupakan suatu pertanda baik atas kasus yang selama ini terjadi. Kita semua sama-sama tahu bahwa sekian lama kasus terkait SPPD fiktif di DPRD Provinsi Riau tidak juga ada titik kejelasan. Kita harap satu per satu semua yang terlibat dapat segera diungkap dan diadili. Semoga penjelasan dan kesaksian Uun (Muflihun_red) dapat membuka tabir kasus ini,” ujar Hondro, Selasa (17/9).

Ia juga menegaskan bahwa peran masyarakat dan media akan sangat penting dalam mengawal jalannya proses hukum agar berjalan adil dan transparan.

“Kami dari masyarakat dan juga media akan turut mengawal kasus ini dan berharap agar semua aparat penegak hukum, terutama Polda Riau, dapat bekerja dengan profesional dan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak-pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan rasa syukur dan penghormatan terhadap putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya.

“Ya, kami bersyukur kepada Allah SWT dan kami menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia yang telah mengabulkan permohonan praperadilan Bapak Muflihun sebagian. Putusan ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, asas due process of law, dan kepastian hukum,” ujarnya usai sidang.

Berita Terbaru