Liputantoday.com (Nias Selatan) – Pemerintah Kab. Nias Selatan melalui Dinas Kominfo Kab. Nias Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Media Massa bertempat di aula Kantor Bupati Nias Selatan Jl. Arah Sorake Km. 5 Teluk Dalam pada Kamis (16/01).
Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang menghadiri sekaligus membuka kegiatan ini, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 sebagai pedoman dalam menjalin kerjasama antara Pemerintah Daerah Kab. Nias Selatan, tutur Wabup.
Melalui Dinas Kominfo dengan media massa/pers, dan dalam sosialisasi ini dipaparkan substansi materi yang tertuang dalam Perbup tersebut agar lebih jelas sehingga tidak ada keraguan untuk melaksanakannya, ujar Wabup.
Narasumber giat ini Kepala Dinas Kominfo Kab. Nias Selatan Ridho Aeska A. Fau, SSTP., MAP, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM, Staf Ahli, Asisten dan diikuti oleh pimpinan media massa/pers atau yang mewakili.
Sementara itu S. Hondro selaku Ketua Umum Perkumpulan Media Massa Nusantara (PMMN) dan sekaligus Sekjen IMO Indonesia Pusat, mengatakan “perbup itu sdh terlambat dimasa akhir jabatan baru cerita perbup”, jelas S. Hondro.
Ketua PMMN kita menyampaikan kriktik “kerja HD dan Firman selama sepuluh tahun tidak di ketahui masyarakat kecuali *walo* sangat hancur infrastruktur sampai saat ini masyarakat mengeluh. Dibuat bungkam semua wartawan di Kabupaten Nias Selatan,” terang S. Hondro.**
(F. Bago/Red)