Sekjen IMO Indonesia Terkesan, Terbitnya Perbup Kab. Nias Selatan No. 111 Tahun 2024 Antara Pemda dan Media Massa/Pers

Sementara itu S. Hondro selaku Ketua Umum Perkumpulan Media Massa Nusantara (PMMN) dan sekaligus Sekjen IMO Indonesia Pusat, mengatakan “perbup itu sdh terlambat dimasa akhir jabatan baru cerita perbup”, jelas S. Hondro.

Ketua PMMN kita menyampaikan kriktik “kerja HD dan Firman selama sepuluh tahun tidak di ketahui masyarakat kecuali *walo* sangat hancur infrastruktur sampai saat ini masyarakat mengeluh. Dibuat bungkam semua wartawan di Kabupaten Nias Selatan,” terang S. Hondro.**

(F. Bago/Red)