Sekjen PKMNR : SP3 Buktikan Ketua Umum Tidak Bersalah

LiputanToday.Com (Pekanbaru) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), Hasatulo Gea, memberikan tanggapan resmi terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap laporan yang ditujukan kepada Ketua Umum PKMNR, Saudara Hondro.

Kasus tersebut bermula dari laporan Faigizaro Zega (FZ) ke Polda Riau pada 8 Oktober 2024, yang menuduh Ketua Umum PKMNR melanggar hukum terkait perlindungan data pribadi yang baik sscara langsung atau pun tidak langsung berhubungan dengan organisasi. Setelah sekitar sepuluh bulan proses penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Unit V, memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

“Atas nama DPP PKMNR, kami menyampaikan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya Unit V Ditreskrimsus, yang telah bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan adil dalam menangani laporan tersebut,” ujar Hasatulo Gea, Kamis (14/8/2025).

Hasatulo mengungkapkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi keluarga besar PKMNR sebagai organisasi besar Ono Niha di Provinsi Riau. Ia menyoroti bahwa hanya berselang beberapa hari setelah pelantikan pengurus DPP, DPD, dan DPC pada 10 September 2024 di Hotel Furaya Pekanbaru, organisasi langsung dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari internal maupun eksternal.

“Perbedaan pendapat memang tak bisa dihindari, namun itu bagian dari dinamika organisasi yang sehat. Suka atau tidak suka, itulah tanda bahwa organisasi kita hidup,” tambahnya.