Sekjend IMO Indonesia Nilai Diperlukan Audit Investigasi Realisasi Anggaran Publikasi Diskominfo Rohul

Untuk diketahui, Pemerintah diwajibkan untuk mengelola anggaran berdasarkan asas efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi sangat jelas bahwa pengukuran nilai efektivitas dan efisiensi sangatlah dibutuhkan oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugasnya dalam pencapaian tujuan, Karna kami tahu Bapak bupati Sukiman adalah seorang pemimpin yang tegas dalam melaksanakan peraturan dan tata kelola pemerintahan.”terang S.Hondro.*bnb.