Liputantoday.com : PELALAWAN – Seorang wanita berprofesi ibu rumah tangga yang di laporkan ke Mapolres pelalawan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, korban melalui Kuasa Hukumnya Nila Hermawati, SH melaporkan kasus tersebut di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Pelalawan. Dengan nomor : LP/B/33/II/2025/SPKT/ Polres Pelalawan, Polda Riau, pada hari senin tanggal (17/02/2025).
Terduga pelaku berinisial FY (25) beralamat di Jl. Cempaka, RT/RW 003/001, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Menurut cerita korban, terduga pelaku mendatangi rumahnya (korban) Jl. Maharaja Indra, Gg. Fajar Murni, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur sekira jam 01.00 wib siang dengan sendiri. Untuk menawarkan rumah kontrakannya 3 pintu beralamat di Jl. Cempaka, RT/RW 003/001, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sehingga korban diyakinkan oleh pelaku berinisial FY (25) dengan membawa 2 SKGR, tutur R. M Hulu.
Sembari menerangkan bahwasanya rumah kontrakannya tersebut tidak bersengketa itu milik orang tua saya jelas pelaku untuk meyakinkan korban. Lalu karena adanya kesepakatan tawaran jual – beli senilai 35 juta per unit, maka pelaku meminta panjar terlebih dahulu sebagai tanda jadi. Lalu korban diyakinkan dengan penjelasan pelaku, dimana korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga sampai ratusan juta rupiah, imbuh korban.








