Seorang Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satresnarkoba

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SH.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, SH mengatakan, Kami akan terus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’ujar AKP Repelita Ginting.

Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.**

Editor : ARPINWARUWU