Liputantoday.com (Rokan Hulu) –
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial MDH alias DN (33), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram.
Kasus ini bermula informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Suka Maju pada tgl 6/12/2024,yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, S.H, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lanjutnya melakukan penyelidikan, pada hari Rabu, (11/12/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H, berhasil menangkap tersangka MDH di depan sebuah rumah di Desa Suka Maju.
Dalam penangkapan petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip putih bening. 1 (satu) pack plastik klip putih bening. 1 (satu) lembar plastik klip putih bening. 1 (satu) buah tabung putih. 1 (satu) lembar tisu. 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna biru dengan nomor simcard 0822-××××-××××.
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial CD. Namun, upaya pengejaran terhadap CD yang dilakukan oleh petugas belum membuahkan hasil.








