Selain itu, Keberadaan jeti diduga dalam kawasan hutan yang belum memiliki izin pinjam pakai kawasan yang dapat memicu potensi masalah hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan proses legal yang tepat.
Hal ini membuat sejumlah pihak terkait diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kegiatan loading stockpile bauksit yang akan dilakukan. Pengawasan yang ketat oleh instansi terkait sangat diharapkan untuk memastikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
**Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum**
Jika nantinya ditemukan bahwa kegiatan loading stockpile ini tidak memenuhi persyaratan perizinan atau mekanisme teknis lapangan benar, maka pihak berwenang, yakni Mabes Polri, Polda Kepri serta Instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas.
Langkah tersebut bertujuan untuk menghindari potensi kerugian bagi masyarakat, daerah, dan negara.
Adapun sanksi hukum terhadap pelaku kegiatan loading Material pertambangan tanpa izin Terminal Khusus bisa dikenakan sanksi administratif, Pidana, Denda, hingga penghentian Operasional.
Pihak Perusahaan Tambang wajib memastikan bahwa mereka memiliki izin TERSUS sebelum melakukan kegiatan pemuatan.
Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat diperlukan dalam kegiatan ini, sehingga investasi yang berjalan tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Masyarakat sekitar juga berharap adanya kepastian hukum terkait perizinan dan proses kegiatan yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terpenuhi sebelum aktivitas loading dilakukan. (Redaksi)








