Apabila benar tidak terdapat dokumen penyerahan yang sah, hal itu akan menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar kewenangan pengelolaan lahan, penetapan pihak yang berhak melakukan kegiatan operasional, serta mekanisme pertanggungjawaban atas hasil perkebunan.
Karena itu, dokumen penyerahan lahan, berita acara, peta lokasi, dan dasar penugasan kepada perusahaan terkait perlu dibuka serta diperiksa oleh APH dan lembaga yang berwenang.
Sorotan berikutnya menyangkut dugaan bahwa hasil pemanenan TBS oleh PT PKU tidak dilaporkan kepada PT APN atau tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan penting: berapa volume TBS yang telah dipanen sejak 8 Agustus 2026? Ke mana hasil panen dijual? Berapa nilai penjualannya? Apakah seluruh transaksi tercatat dalam administrasi perusahaan? Dan apakah hasil penjualan telah disetorkan atau dibukukan sesuai ketentuan yang berlaku?
Apabila ditemukan hasil panen yang tidak dilaporkan atau transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, aparat penegak hukum dan auditor berwenang perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab serta memastikan nilai kerugian, jika memang ada, berdasarkan bukti yang sah.
LSM Rajawali Merah Putih juga meminta klarifikasi mengenai informasi seorang oknum bernama Siregar, yang dikaitkan dengan PT APN, mengaku bahwa pihak APN sendiri yang melakukan pemanenan.? Apakah benar dan apa dasar hukumnya?
Atas rangkaian persoalan tersebut, LSM Rajawali Merah Putih mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Komisaris PT APN, Kepala Satgas PKH, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, BPK RI, dan BPKP untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
LSM Rajawali Merah Putih menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan dokumen. Semua pihak yang disebut dalam persoalan ini juga harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung.
Bagi LSM Rajawali Merah Putih, persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling klaim atau perdebatan mengenai kewenangan. Kejelasan status lahan, legalitas SPK, kepatuhan terhadap memorandum Direktur Utama, dan pertanggungjawaban hasil penjualan TBS harus menjadi fokus utama pemeriksaan.
Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, dokumen resmi dan catatan transaksi semestinya dapat menjelaskan duduk persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
“Kami mendesak agar seluruh dokumen penerbitan dan pencabutan SPK sementara, status penyerahan lahan, serta laporan hasil panen dan penjualan TBS diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ketidakjelasan administrasi dan kewenangan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban. Semua pihak harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, dan apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum,” demikian sikap yang disampaikan LSM Rajawali Merah Putih.***







