LiputanToday.Com (SEMARANG) – Sudah Sepekan beberapa minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah, sudah menerapkan Peraturan Wali Kota dengan tidak menggunakan kantong plastik untuk konsumennya, penerapan ini dilakukan oleh minimarket Indomaret sejak dimulai 01 Januari 2020 kemarin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang pengendalian penggunaan plastik yang sudah dikeluarkan sejak bulan Juli 2019 yang lalu.
Perwal menerangkan pengendalian plastik tersebut yang akan dilakukan untuk berbahan plastik tidak ramah lingkungan, seperti halnya kantong plastik, sedotan plastik, hingga styrofoam. Aturan tersebut berlaku juga untuk toko modern, restoran, hotel dan penjual makanan yang ada di Kota Semarang.
Namun, pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif lain selain plastik.
Pantauan dari awak media LiputanToday.Com, di minimarket Indomaret jalan Wr. Supratman Nomor 52, Semarang Barat, Kota Semarang sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumennya.
Salah satu Asisten Kepala Toko, Hilda Mustofia mengaku sejak 1 Januari 2020 minimarket tempatnya bekerja tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk konsumen. Bahkan persediaan plastik yang masih tersisa sudah dikembalikan semua ke HO Indomaret Cabang Semarang.







