Apresiasi Dirlantas Polda Riau
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H. kepada Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas AKP Denny Maulana dan Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.
Kombes Pol Jeki menyampaikan apresiasi atas kerja keras, profesionalisme dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM tersebut.
βIni merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,β ujar Kombes Pol Jeki.
Dirlantas Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pengurusan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi Kepolisian sehingga dokumen yang diperoleh sah serta pemohon benar-benar memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Siak masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran SIM palsu di wilayah Provinsi Riau. (***)
Red / Seprinaldi








