Kemudian menindak lanjut laporan dari masyarakat, terduga pelaku sedang berada dirumah kontrakannya. Tim terus memburu terduga pelaku peredaran Narkoba di Kelurahan Kerinci timur Kecamatan Pangkalan Kerinci jalan Olivia gang Cirem. Tim Resnarkoba mendatangi terduga pelaku yang bernama Raja Riski Sihombing (25).
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku pengedaran Narkoba ditemukan barang bukti berupa Sabu dan Pil Ekstasi. Pelaku ketika diinterogasi mengakui barang haram tersebut miliknya. Kemudian pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Fikri (DPO).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket plastik bening klip merah berisikan Sabu dengan berat 5,59 gram. Barang bukti selanjutnya 10 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat
4 gram. Satu buah sendok sabu, satu ball plastik klip merah, satu unit timbangan digital warna hitam silver, satu buah kotak plastik merah muda dan saru unit handphone merk IPhone 7.
“Kemudian terduga pelaku di bawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup KBO Satnarkoba Iptu Masril.S.H,.M.H.
(Rj Gulo)



