Tanah Sengketa di Duri Diduga Jadi Agunan Pinjaman, Bank Mandiri KC Duri Disorot

liputantoday.com, Duri – 10 November 2025 Status kepemilikan tanah di wilayah Duri kini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa tanah yang sedang berperkara di pengadilan diduga telah dijadikan agunan pinjaman di Bank Mandiri Kantor Cabang (KC) Duri.

Berdasarkan data yang diperoleh, tanah tersebut telah dipasangi merek sengketa oleh kuasa hukum Doktor Martin sejak bulan Juni 2025. Namun, hanya berselang satu bulan, yakni pada Juli, pihak yang disebut sebagai pemilik surat tanah atas nama Manik tetap mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri KC Duri, dan pengajuan itu disebut berhasil dicairkan.

Padahal, objek tanah tersebut tengah berperkara di dua pengadilan berbeda, yaitu di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor Perkara: 49/Pdt.G/2025/PN Bls, dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 47/G/2025/PTUN.PBR.

Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, pihak yang mengatasnamakan Pardede Mandiri menyebut belum mengetahui secara detail apakah survei lapangan telah dilakukan sebelum pencairan kredit.

“Untuk survey ke lapangan informasinya saya belum tahu, Pak, mengenai detailnya. Karena status saya di sini sebagai marketing dan debitur tersebut bukan kelolaan saya,” tulis Pardede dalam pesan WhatsApp.