Tanpa Izin Pemilik Ruko, Ridwan Merasa Dirugikan Kembali Beroperasinya Tower Indosat

Ridwan, selain menjadi pemilik ruko yang terdampak, juga merupakan pemilik TB Murah Hati yang beroperasi di lokasi yang sama. Ia juga berharap pemerintah kota Pekanbaru turut mengevaluasi izin yang telah diberikan pasalnya ruko tersebut tidak bisa dipergunakan sebagai tempat tinggal karena takut dan khawatir akan radiasi yang dimunculkan dari tower tersebut.

“Kita khawatir dan takut bahaya kebakaran maupun sengatan listrik dan radiasi dari tower Indosat”ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak pemilik properti dan kesepakatan yang harus dijalin secara tegas dalam transaksi properti yang melibatkan pihak ketiga seperti operator telekomunikasi. Selanjutnya, proses hukum dan negosiasi mungkin akan mengikuti untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.***