“Kami belum bisa pastikan jumlah pastinya, tapi para saksi telah menyerahkan beberapa bukti kuat terkait pungli tersebut,” lanjut Iwan.
Sebagai langkah awal, dua ASN yang diduga terlibat telah dicopot sementara dari jabatannya guna memperlancar proses penyelidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru disebut tidak akan mentoleransi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas lembaga pelayanan publik.
Dugaan kuat mengarah pada skema pungli sistematis di internal RSD Madani, di mana calon THL harus “menyetor” uang pelicin untuk bisa lolos seleksi dan ditempatkan sebagai tenaga honorer. Jumlah uang yang diminta bervariasi, tergantung posisi dan “jalur” yang digunakan.
Inspektorat memastikan bahwa kasus ini bisa berkembang ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran yang serius. Proses penindakan masih berlangsung dan publik diminta bersabar menunggu hasil akhir penyelidikan.**(SHI GROUP)








