LiputanToday.com – Pekanbaru | Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah pihak di depan Mapolda Riau, aktivis Teva Iris menilai bahwa demonstrasi tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi penegakan hukum maupun pembangunan daerah.
Menurut Teva, penyampaian pendapat di muka umum memang telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Kita yakin dan percaya Polda Riau, khususnya Krimsus Subdit V, akan berdiri di atas kebenaran, bukan pesanan. Apalagi sekarang Kapolda Riau tidak main-main dengan penegakan hukum di wilayah Riau,” tegas Teva, Kamis (14/8/2025).








