Muhammad Amin (Kepala Seksi l) menuturkan, kemudian sejak 23 Januari 2020 tim operasi melakukan penahanan terhadap tersangka. untuk dua puluh hari kerja kedepan di Rutan Pemasyarakatan kelas l Makasar.
Dodi Kurniawan, S.Pt.,M.H selaku Kepala Balai Gakkum Sulawesi mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kehutanan Sulsel, Kepolisian, KPH dan pihak-pihak yang turut membantu upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan Kehutanan diwilayah Sulawesi, Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelakunya dan memberikan dampak luas dalam melindungi dan menjaga hak-hak negara atas hutan, hasil hutan dan kawasan hutan. (Red/Subhan).







