Dokumen C-PEACE merupakan bentuk komitmen bersama antar penegak hukum terhadap tindak kejahatan maritim, mengembangkan prosedur acuan, serta menjaga keselamatan pelayaran.
Tujuan penyusunan dokumen C-PEACE antara lain sebagai panduan untuk memfasilitasi penggunaan jalur informasi, serta kerja sama yang lebih luas antara peran Coast Guard dan Maritime Law Enforcement Agencies, baik di dalam maupun di luar negeri.
Selain kerja sama dan peningkatan capacity building, C-PEACE juga dapat digunakan sebagai Coast Guard and Maritime Law Enforcement Agency Diplomacy, dan operasi kemanusiaan lainnya.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pengakuan peran Bakamla RI yang mengemban fungsi Coast Guard. Diharapkan sinergitas dengan instansi terkait di dunia internasional, dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi perairan yang aman dan nyaman di kawasan. (Red/Humas Bakamla RI).








