Waspadai Penipuan! Modus Jual – Beli Rumah Kontrakan di Jl. Cempaka, Kel. Pkl. Kerinci Kota, Korban Rugi Ratusan Juta

Liputantoday.com : PELALAWAN – Pelaku inisial FY (25) diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual – beli rumah kontrakan terhadap (korban) R. M Hulu warga Jalan Maharaja Indra Gg. Fajar Murni, RT/RW 003/003, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, sabtu (09/02/2025).

Kronologinya dugaan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku inisial FY (25), (korban) R. M Hulu menuturkan kepada awak media bermula ketika dirinya didatangi rumahnya seorang wanita ibu rumah tangga inisial FY ( 25 ) pada siang hari jam 12.O0 wib kurang lebih seperti itu. Inisial FY (25) menawarkan jual – beli rumah kontrakan 3 pintu dengan ukuran luas tanah 14 m x 12 m yang lokasinya terletak di jalan Cempaka, RT/RW, 003/001, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkala Kerinci, tutur korban.

Tujuan inisial FY (25) menawarkan rumah kontrakannya kepada korban R.M Hulu untuk keperluan biaya perobatan mertuanya yang lagi Imergenci di rumah sakit Kota Batam . Selanjutnya inisial FY (25) dengan memanfaatkan kesempatan belas kasihan saya (korban) meminta uang muka tahap pertama senilai Rp. 28. 000.000, tahap kedua Rp. 4.800.000, tahap ketiga Rp.70.000,000 dan tahap keempatnya Rp. 5.000,000 berhasil di perdaya dengan janji – janji manis. Sehingga tanpa menaruh rasa curiga Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepemilikan rumah kontrakan tersebut atas nama orang lain inisial DN yang diserahkan oleh pelaku penipuan dan penggelapan inisial FY (25), beber korban kepada awak media.

Itulah kelalaian saya sehingga FY (25) berhasil memanfaatkan belas kasihan saya untuk menyerahkan uang kepada dia. Tanpa ada menaruh rasa curigapun kalau inisial FY (25) punya niat jahat terhadap saya, lanjut cerita korban R. M Hulu. Korban R. M Hulu menambahkan inisial FY (25) datang lagi ke rumah saya dengan sendirian mengambil surat induk tanah rumah kontrakan tersebut, sembari mengatakan kepada saya (korban) pak inisial FY (25) sebagai pelaku mau tarik kembali surat induk itu untuk perubahan nama baru, ujar korban.

“Sesungguhnya saya R. M Hulu (korban) tidak mengerti bagaimana apa tujuan inisial FY (25 ) ia berjanji akan berupaya merubah SKGR dikantor Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota atas nama saya R. M Hulu (korban). Pada pertengahan bulan Oktober 2024 mereka datang dirumah saya sekira jam 01.00 siang wib ketika itu dengan membawa SKGR bersama rekannya inisial (EA), sebut korban.

Namun ada SKGR yang di berikan inisial FY (25) ia meminta saya (korban) untuk tanda tangan atas nama saya sendiri R M Hulu dan disaksikan rekannya inisial (EA). Secara sepintas saja saya melihat SKGR itu yang saya tanda tangani tidak ada tandatangan dan cap/stempel Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota didalam SKGR tersebut, terang korban.

Selanjutnya korban R.M Hulu membeberkan pada akhir bulan Desember 2024, datang lagi yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan jual-beli rumah kontrakan inisial FY (25) bersama rekannya inisial EA kerumah saya sekira jam 01.00 siang wib. Inisial FY (25) menyampaikan kepada saya (korban) bahwa rumah kontrakan yang pernah aku (pelaku) tawarkan sama pak R. M Hulu (korban) bapakku tidak jadi dijual melainkan dicabut bapakku kembali demikian di sampaikan kepada saya (korban) oleh pelaku Inisial FY (25), pungkas korban.

Setelah pelaku inisial FY (25) menyampaikan tidak lagi jadi dijual dan bapakku cabut kembali, maka korban bertanya bagaimana pengembalian uang yang sudah saya lunasi namun pelaku inisial FY (25) berat menjawab pertanyaan R. M Hulu (korban), jelas korban.

Lanjut, (korban) R. M Hulu menjumpai Penasehat Hukumnya Nila Hermawati, SH, dan menceritakan apa yang telah menimpa dirinya sebagai (korban), ucap R. M Hulu.

Menanggapi keluhan (korban) R. M Hulu tersebut Nila Hermawati, SH selaku kuasa hukum sangat prihatin apa yang dialami (korban) R. M Hulu. Seterusnya R. M Hulu bersama Kuasa Hukum Nila Hermawati, SH telah membuat laporan dikepolisian Resort Pelalawan. Dengan modus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan Sdri FY (25) dengan membawa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai alat bukti. Dengan SP2HP no. B 321/XII/RES 1. 11./2024/Satreskrim.

Kini kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut yang dialami oleh (korban) R.M Hulu, dalam penanganan Satreskrim Polres Pelalawan.(S. Hrt)