Waspadai Penipuan! Modus Jual – Beli Rumah Kontrakan di Jl. Cempaka, Kel. Pkl. Kerinci Kota, Korban Rugi Ratusan Juta

Selanjutnya korban R.M Hulu membeberkan pada akhir bulan Desember 2024, datang lagi yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan jual-beli rumah kontrakan inisial FY (25) bersama rekannya inisial EA kerumah saya sekira jam 01.00 siang wib. Inisial FY (25) menyampaikan kepada saya (korban) bahwa rumah kontrakan yang pernah aku (pelaku) tawarkan sama pak R. M Hulu (korban) bapakku tidak jadi dijual melainkan dicabut bapakku kembali demikian di sampaikan kepada saya (korban) oleh pelaku Inisial FY (25), pungkas korban.

Setelah pelaku inisial FY (25) menyampaikan tidak lagi jadi dijual dan bapakku cabut kembali, maka korban bertanya bagaimana pengembalian uang yang sudah saya lunasi namun pelaku inisial FY (25) berat menjawab pertanyaan R. M Hulu (korban), jelas korban.

Lanjut, (korban) R. M Hulu menjumpai Penasehat Hukumnya Nila Hermawati, SH, dan menceritakan apa yang telah menimpa dirinya sebagai (korban), ucap R. M Hulu.

Menanggapi keluhan (korban) R. M Hulu tersebut Nila Hermawati, SH selaku kuasa hukum sangat prihatin apa yang dialami (korban) R. M Hulu. Seterusnya R. M Hulu bersama Kuasa Hukum Nila Hermawati, SH telah membuat laporan dikepolisian Resort Pelalawan. Dengan modus penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan Sdri FY (25) dengan membawa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebagai alat bukti. Dengan SP2HP no. B 321/XII/RES 1. 11./2024/Satreskrim.

Kini kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut yang dialami oleh (korban) R.M Hulu, dalam penanganan Satreskrim Polres Pelalawan.(S. Hrt)