Atas dasar itu, YATANI menduga bahwa informasi kondisi biofisik yang disimpulkan dalam Laporan Survei Nomor 06/2019 perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan. Dugaan tersebut muncul karena hasil investigasi menemukan adanya perbedaan yang signifikan antara laporan survei tersebut dengan berbagai dokumen resmi lain yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pada objek yang sama.
“Kami tidak sedang menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami sampaikan adalah adanya inkonsistensi data yang memerlukan penjelasan. Ketika hampir seluruh dokumen pemerintah menyebut kawasan itu sebagai ekosistem gambut, sementara satu dokumen menyatakan seluruh arealnya adalah tanah mineral dan kemudian dijadikan dasar pembebasan dari PIPPIB, tentu publik berhak mengetahui bagaimana proses validasi dan verifikasi dilakukan terhadap laporan tersebut sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan” ujar Syahrozie.
Karena itu, Yayasan Tekad anak Negeri (YATANI) mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, khususnya Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, dalam mengakomodasi permohonan pembebasan areal tersebut.
“Yang kami pertanyakan bukan semata laporan surveinya, tetapi bagaimana proses validasi dilakukan oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan hingga laporan tersebut dapat diterima sebagai dasar pembebasan areal dari PIPPIB.
Setiap keputusan administrasi negara semestinya didasarkan pada data yang telah diverifikasi secara memadai karena keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum maupun ekologis,” tegasnya.
Syahrozie menjelaskan bahwa PIPPIB merupakan instrumen kebijakan yang dibentuk untuk mendukung perlindungan hutan alam primer dan ekosistem gambut melalui pengendalian pemberian izin baru.
Oleh karena itu, informasi mengenai kondisi biofisik suatu areal menjadi salah satu dasar penting dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan. Kesalahan atau ketidaksesuaian informasi biofisik berpotensi memengaruhi arah kebijakan yang diambil.
“Kami berharap Kementerian Kehutanan membuka seluruh proses verifikasi tersebut kepada publik. Persoalan ini bukan hanya mengenai HKm Dayun, tetapi juga mengenai bagaimana integritas data ilmiah digunakan dalam setiap keputusan pengelolaan kawasan hutan.
Ketika keputusan negara dibangun di atas data biofisik, maka data tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun administratif.”
Red / Team








