LiputanToday.Com (LUMAJANG) – Tim Cobra Polres Lumajang benar-benar tak main-main dalam menangani kasus penipuan Investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-NET. Kasus ini merupakan White Collar Crime, Penipuan Investasi yang dilakukan oleh Q-NET adalah mendistribusikan barang dengan Skema Piramida. Tim Cobra telah menetapkan 14 tersangka yang berasal dari 3 perusahaan sekaligus yang membentuk satu Sindikat. Ketiga perusahaan tersebut yakni perusahaan Q-NET (PT. QN International Indonesia/PT. QNII), PT. Amoeba Internasional serta PT. Wira Muda Mandiri. Kamis (14/11/2019).
Dari ke 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, terdapat satu orang warga Negara Asing bernama Stevenson Charles. Yang bersangkutan adalah Warga Negara Malaysia yang berperan sebagai Direktur Utama perusahaan Q-NET (PT. QNII).
Tim Cobra pun akan melakukan pemanggilan melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atau yang biasa dikenal dengan Interpol. Hal ini terjadi lantaran Stevenson Charles adalah warga negara asing, serta saat ini masih berada di luar negeri. ungkap Arsal.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH, yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang menerangkan kalau permasalahan kasus penipuan investasi Q-NET sangat kompleks dan rumit.




