W. Fanaetu Berikan Klarifikasi Tentang Pembangunan Gedung Kantor Camat Pulau – Pulau Batu Barat

Ada dasar penolakan CV. THEA QUITTA KONTRINDO terhadap tawaran pasir laut karena beberapa alasan, termasuk kekhawatiran tentang kualitas pasir laut untuk konstruksi (mengandung garam yang menyebabkan korosi), masalah hukum terkait penambangan pasir laut, serta potensi dampak negatif terhadap lingkungan seperti abrasi dan kerusakan ekosistem pesisir. Pihak media Liputantoday.com mekonfirmasi langsung dengan pihak CV. Thea Quiitta Kontrindo alasan penolakan mereka, demikian keterangan CV. Thea Quitta Kontrindo.

Pembangunan gedung kantor Camat Pulau – Pulau Batu Barat menurut penelusuran media ini yang bersumber anggarannya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 1. 538.647. 170.00 dengan pengerjaan lamanya hanya seratus sepuluh hari kalender dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias Selatan.***(SHI GROUP)

 

(Tim/Red)