Liputantoday.com (Pelalawan) – Dana desa yang berasal dari APBN diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dalam pengelolaannya keuangan desa dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Prioritas penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021.
Namun sayangnya masih ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di daerah, salah satunya di Desa Sialang Godang, Kec.Bandar Petalangan Kab.Pelalawan.
Kepala desa Sialang Godang, SFR diduga kuat ‘mempermainkan’ dana anggaran desa untuk pekerjaan semenisasi jalan yang melintasi depan Kantor Desa Sialang Godang.
Berdasarkan laporan/keterangan yang didapat oleh tim liputan media ini dari warga setempat selaku narasumber menyampaikan, banyak hal-hal yang menjadi kejanggalan dalam pengerjaan proyek semenisasi jalan tersebut.








