BENGKALIS –LiputanToday.com_-Kasus dugaan penganiayaan dan pengusiran paksa terhadap pekerja di lingkungan PT Tumpuan Mandau, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terus menuai kecaman luas.
Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, yang turun langsung menemui keluarga korban, Jumat (03/04/2026).
Dalam kunjungannya, S. Hondro menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami korban, termasuk kondisi keluarga yang terdampak secara psikologis, terutama anak korban yang masih balita.
Ia menilai, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum security perusahaan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga telah melampaui batas kemanusiaan.
“Ini bukan lagi sekadar konflik pekerja dan perusahaan. Ini sudah menyangkut kemanusiaan. Ada anak kecil di lokasi, tapi tetap terjadi tindakan yang tidak manusiawi,” tegas Hondro.
PKMNR secara tegas mengecam dugaan tindakan:
1. Penganiayaan terhadap pekerja
2. Pengusiran paksa dari tempat tinggal
3. Masuk ke rumah tanpa izin
4. Pengeluaran paksa barang-barang milik korban
Menurut Hondro, jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk:
1. Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
2. Dugaan perampasan dan perusakan barang
3. Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan








