LiputanTODAY.com (Makassar)-Gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar orasi dengan melakukan tabur bunga di Rumah Jabatan (Rujab) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Dr. Firdaus Dewilmar di Jalan Batu Putih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Jum’at (20/12/2019).
Aksi ini bentuk kekecawaan atas penangguhan penahanan mantan buronan korupsi Buloa, Soedirjo Aliman alias Jen Tang alias Jentang.
Koordinator lembaga AMPH Sulsel, Alfian Palaguna S,H mengatakan, aksi tabur bunga dikediaman Kajati, Dr Firdaus Dewilmar merupakan bentuk kekecewaan atas sikapnya telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Jen Tang, tersangka korupsi sewa lahan negara Buloa, Kota Makassar. Fian juga menganggap tabur bunga adalah simbolis matinya supremasi hukum.
“Ini bentuk kekecewaan terhadap sikap Kajati Sulsel yang memberikan penangguhan penahanan kepada eks DPO kasus penyewaan lahan Buloa, Soedirjo Aliman alias Jentang,” ujar Alfian.
Menurut Alfian yang juga perwakilan Kordinator Jaringan Aktivis Sulawesi mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Jentang, adalah keputusan yang keliru.
Mengingat, Jentang selama ini merupakan tersangka yang berstatus Buronan (DPO), Sejak awal jentang sudah memperlihatkan etikad buruk terhadap proses hukum yang berjalan dengan sersikap tidak koperatif hingga berupaya melarikan diri selama Dua tahun hingga proses penangkapannya pun melibatkan Kejaksaan Agung RI.








