Jum’at, 18 September 2020 (01 Safar 1442 H)
LiputanToday.Com (PADANG) – Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial RR (27) yang membawa narkoba jenis ganja kering seberat 110 kilogram yang akan di kirimkan ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan itu berawal adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar dari masyarakat, bahwa adanya pendistribusian yang diduga narkotika jenis ganja dari daerah perbatasan Sumatera Utara (Sumut) menuju Sumbar.
“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada distribusi barang berupa narkotika jenis ganja dari wilayah Sumatra Utara, tepatnya di wilayah Penyambungan Provinsi Sumut berbatasan dengan wilayah kita, sehingga anggota melakukan kegiatan penyelidikan di lapangan,” jelas Kombes Pol Wahyu di Mapolda Sumbar, Kamis (17/9/2020).
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyidikan ke lapangan untuk melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai milik tersangka. Pembuntutan dimulai dari perbatasan Sumut menuju Sumbar.








