Advokat Komunitas Peduli BPJS Kesehatan; Pemerintah Baiknya Mendengar Jeritan Hati Rakyat

Kedua, Bagi Para Pemohon atau Termohon dalam Uji Materiil Perpres No 64 / 2020 diharapkan bisa menerima dengan baik Putusan MA nantinya. Sehingga kedepan nya diharapkan apapun Putusan MA bagi Para Pemohon dan Termohon wajib melaksanakan Putusan dengan bijak.

Ketiga, demi kepentingan publik maka Pemerintah tidak salahnya mengikuti enam rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hal: Rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tanggal 30 Maret 2020 ataupun menindaklanjuti temuan dugaan kerugian negara akibat fraud atau kecurangan klaim dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan dalam lingkup Kejaksaan Agung di beberapa daerah.

Salah satu Advokat muda dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan yang terlihat smart dan energik Dermanto Turnip SH MH, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menyampaikan: “Baiknya pemerintah mendengar Jeritan Hati Rakyat dan akan Sangat Arif dan Bijaksana jika Pemerintah Menunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan masukan kami tersebut” terangnya mengakhiri.

Khalayak ramai menaruh harapan besar untuk dilakukan penundaan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan terlebih wabah covid 19 belum tahu sampai kapan berakhir.