Advokat Kondang Martin Purba Dampingi Klien Hadiri Mediasi di Polda Riau Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

LiputanToday.Com (Pekanbaru) — DR. M Martin Purba, SH., MH., kembali menyambangi Mapolda Riau pada Kamis (10/7) guna mendampingi kliennya, SH, dalam rangka memenuhi undangan mediasi yang dilayangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau. Mediasi ini terkait dengan laporan FZ terhadap SH atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ipda Hendri Joni, S.H., selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 5 Dirkrimsus Polda Riau. Mediasi digelar di ruang Gelar dan dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni FZ sebagai pelapor bersama penasihat hukumnya, serta SH sebagai terlapor yang didampingi langsung oleh DR. M Martin Purba.

Dalam keterangannya kepada awak media, DR. M Martin Purba menyampaikan bahwa mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keterbukaan. Meskipun belum tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor, suasana diskusi dinilainya cukup positif.

“Mediasi hari ini berjalan dengan baik, tidak ada pertentangan yang terlalu keras. Namun memang belum tercapai titik temu. Kami berharap komunikasi tetap terjalin agar hubungan baik antar kedua belah pihak bisa pulih,” ujar Martin Purba.