LiputanToday.com – Pekanbaru | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat yang diwakili Sofyan Najam mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret nama PT Peputra Maha Raya, pengembang Kawasan Industri Peputra Kampar (KIPK).
Perusahaan ini sebelumnya diresmikan oleh Penjabat Bupati Kampar pada November 2024 dan digadang-gadang menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik klaim kontribusi tersebut, muncul sejumlah kontroversi.
Menurut catatan aliansi, terdapat dugaan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Permohonan penggunaan lahan 523 hektare yang diajukan perusahaan ditolak oleh KLHK, namun aktivitas tetap berjalan. Selain itu, laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMMPL) pada 2023 menuding adanya pelanggaran Perda Kampar, termasuk terkait tata ruang dan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Ini jelas mencederai aturan. Kami minta penegak hukum tidak menutup mata. PT Peputra Maha Raya harus transparan, jangan sampai investasi yang digembar-gemborkan justru merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Sofyan Najam, mewakili aliansi.
Selain dugaan pelanggaran lingkungan, Sofyan juga menyinggung soal ketentuan jabatan rangkap sebagaimana diatur dalam PP No. 54 Tahun 2017. Pasal 67 menegaskan direktur BUMD tidak boleh merangkap jabatan di perusahaan lain, baik swasta maupun BUMN.








