Aktivitas pengerukan liar ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar akibat potensi abrasi sungai dan kerusakan ekosistem yang parah.
Secara hukum, penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan ini juga menabrak UU No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Masyarakat bersama insan pers mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, hingga Kapolsek Tambang untuk segera bertindak tegas, menyita alat berat di lokasi, dan memproses hukum para pelaku demi menyelamatkan lingkungan Sungai Kampar.
Team





